Tuesday

Persyaratan Pembuatan Paspor


Sulitkah prosedur pembuatan paspor di Indonesia?

Untuk membuat paspor sama sekali tidak sulit dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Yang penting persyaratannya lengkap dan mengikuti prosedur resmi Kantor Imigrasi di Indonesia.

Persyaratannya :
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap yang tersedia di Kantor Imigrasi
2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Surat Tanda Tamat Belajar [Ijazah], Surat Kawin atau Akte Nikah [bagi yang telah menikah]
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4. Surat ganti nama [jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama]
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI / Polri atau Karyawan Swasta
6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku [Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI].

Persyaratan untuk pembuatan paspor anak :
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap yang tersedia di Kantor Imigrasi
2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy identitas diri; Akte lahir, KTP orang Tua, Kartu Keluarga, STTB [Ijazah]atau Akte Lahir Orang Tua, Surat Kawin atau Surat Nikah Orang Tua, foto kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku [Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI]

Jangan lupa saat pengambilan foto, seluruh dokumen asli dibawa untuk diperlihatkan saat wawancara.

Semoga bermanfaat & selamat membuat paspor...